Kajian Fakta dan Hukum Syara Mengenai MLM

11 03 2012

Pertanyaan :

  1. Apa hukum menjadi anggota MLM dengan tujuan untuk mendapatkan harga murah? Tidak ada maksud untuk mengembangkan jaringan, juga tidak ada maksud untuk menjual kembali produk-produknya.
  2. Bolehkah menjadi pelanggan/pembeli produk-produk MLM?
  3. Benarkah satu aqad dua transaksi itu haram? Karena ada hadis yang menyebutkan, ketika Nabi melakukan jual-beli unta di luar kota Madinah, ternyata si penjual mensyaratkan bahwa dirinya mau menjual jika si pembeli membolehkannya untuk menumpang sampai kota Madinah.
  4. Jika MLM memang bisnis yang haram, bisakah dibersihkan unsur-unsur haramnya? Misalnya : tidak ada satu aqad dua transaksi, tidak ada pemakelaran atas makelar, tidak ada penipuan harga yang keji, juga tidak ada pemberian bonus yang mengikat. Jika bisa, apakah kemudian MLM tersebut menjadi boleh kita ikuti?

Jawaban :

Pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas dijawab dalam Pengajian Tsaqofah Islam Bantul, Jumat, 2 Maret 2012 di Masjid Agung Manunggal Bantul. Pembicara : Ust. Titok Priastomo, S.Pt.

Untuk lebih jelasnya, silakan download materi-materi berikut:
1. Makalah : Hukum Syara’ Seputar MLM =>file PDF
2. Presentasi : Beberapa Titik Kontrol yang Harus Diperhatikan dalam Menilai MLM =>file Powerpoint
3. Rekaman audio : Pengajian bersama Ust. Titok Priastomo =>file MP3